Rapat Paripurna DPRD Pringsewu pada Senin, 24 Maret 2025, telah menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu tahun 2024. Bupati Riyanto Pamungkas, dalam kesempatan tersebut, mengajak seluruh perangkat daerah untuk cermat menelaah masukan dari DPRD dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam program-program mendatang. Ia menekankan pentingnya sistematisasi dan mekanisme yang tepat dalam implementasinya.
Bupati menjelaskan bahwa LKPJ, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan laporan kemajuan pelaksanaan tugas selama setahun. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya introspeksi dan pengendalian untuk mengukur perkembangan dan hasil kerja yang telah dicapai. Hal ini, menurutnya, merupakan wujud dari pemerintahan yang baik, berlandaskan pada efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Riyanto mengakui masih terdapat banyak hal yang perlu ditingkatkan. Ia melihat masukan dan tanggapan dari anggota DPRD sebagai bentuk sinergi positif antara legislatif dan eksekutif. Ia juga menyampaikan apresiasi atas berbagai prestasi yang diraih pada tahun 2024, yang merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh elemen masyarakat.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, Ketua TP-PKK Rahayu Sri Astutik Pamungkas, jajaran Pemkab Pringsewu, Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat, menandai selesainya proses evaluasi LKPJ tahun 2024. Bupati menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak atas kontribusinya dalam membangun Pringsewu.